Remaja masjid adalah Organisasi/ kelompok orang dalam suatu wadah untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka pembentukan atau kaderisasi, pengembangan diri dan Pengembangan wawasan keagamaan, Pemberdayaan ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor: 948 tahun 2018, yang disebut dengan remaja masjid adalah Remaja dan Pemuda Masjid, adalah individu berusia 13 hingga 30 tahun yang memiliki keterkaitan aktivitas ibadah dan sosial keagamaan di lingkungan masjid.
Copyright © 2022 R. Hidayatullah